Lombok Tengah, SN - Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan masa kampanye Paslon akan dimulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 baik untuk kampanye dialogis, monologis ataupun diskusi lainnya. Sementara untuk kampanye melalui media masa maupun elektronik termasuk media sosial akan dimulai tanggal 22 November 2020.
Namun yang perlu diperhatikan adalah jumlah peserta yang hadir pada saat kampanye tersebut khususnya kampanye dialogis ataupun diskusi.
Kabid Data KPU Lombok Tengah Lukman mengatakan untuk kampanye dialogis, Paslon hanya boleh menghadirkan peserta dialog maksimal 25 orang. "Tidak boleh lebih dari 25 orang" ungkapnya saat sosialisasi tahapan lanjutan Pilkada Loteng di Kantor KPUD kabupaten Lombok Tengah kemarin.
Saat kampanye kata Lukman, peserta wajib menjalankan standar kesehatan yakni menjaga jarak, menggunakan masker serta menyiapkan hand sanitizer dan protokol kesehatan lainnya.
"Sedang kita atur draf untuk mengaturnya sesuai standar Covid 19. Dalam gedung maksimal 25 orang " jelasnya..
Untuk debat kandidat, pihak KPU tidak melakukan secara langsung melainkan siaran ulang. "Masa tidak boleh banyak. Dibatasi jumlah maksimal dan bisa saja siaran tunda. Debat juga harus mengacu pada standar Covid 19" ungkapnya.
Pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020.Sekiranya ada pandemi lagi akan diatur lagi. Tapi insyaallah akan aman pada hari pemungutan suara. "Kita berharap
77,5 % partisipasi pemilih pada Pilkada nanti" jelasnya. Lth01