Terdakwa Ahmad Kurniawan saat menjalani sidang kasus kekerasan di PN Jakarta Timur |
Diketahui, Ahmad mengidap penyakit epilepsi sejak ia masih berusia 6 tahun. Penyakitnya sering kambuh dan akibatnya ia sering diejek oleh tetangganya sendiri. Untuk memberi pelajaran agar tak lagi mengulangi perbuatannya, Ahmad pun menarik kerah baju korban yang masih di bawah umur dan terjadi aksi saling pukul.
Kejadian ini sejatinya sudah dilaporkan sejak 2018 silam namun hingga kini tak kunjung selesai. Upaya orang tua terdakwa untuk menempuh jalur damai pun tak digubris oleh keluarga korban. Persidangan pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan terdakwa terlihat hadir dengan didampingi oleh penasehat hukum Peradi Posbakum Jakarta Timur Freddy Tambunan, SH dan S. Siagian, SH.
Sulaemi dan Edy Istianto Putro, dua saksi di persidangan yang juga tetangga kedua belah pihak yang bertikai mengaku bahwa dalam kesehariannya terdakwa Ahmad adalah sosok yang dikenal baik dan tidak pernah macam-macam di lingkungan sekitar. Terdakwa yang adalah seorang tamatan SMP ini disebut bekerja si sebuah Mushola yang berlokasi dekat tempat tinggalnya. Keduanya juga membenarkan bahwa Ahmad memang mengidap penyakit sejak kecil dan sering kambuh.
Atas perbuatannya, Ahmad pun dijadikan tahanan kota. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila, SH, MH menasehati terdakwa beserta pelapor agar dapat mengendalikan emosi masing-masing karena jika tidak maka dapat merugikan diri sendiri. Nama baik pun bakal tercoreng apabila divonis bersalah telah melakukan tindak pidana pasalnya status tersebut akan melekat seumur hidup. ***Paulina