Ketua KPU Nias Utara |Foto: Wira Zalukhu |
Nias Utara, - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2020 di Kabupaten Nias utara mulai dilanjutkan kembali setelah tertunda akibat pandemi Covid-19, Jumlah maksimal badan pemilih di setiap TPS akan dikurangi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara, Eforianus Harefa saat diwawancarai di Kantornya, selasa (16/6/2020).
"Karena pandemi Covid-19 tahapan pilkada sempat tertunda, salah satunya pelantikan PPS yang seharusnya itu kita laksanakan pada bulan maret yang lalu, maka berdasarkan aturan dari KPU RI sehingga baru kita mulai melanjutkan tahapannya sejak tanggal 14 juni kemarin," tutur Eforianus.
Dijelaskannya, bahwa selama dua hari dari tanggal 14 dan 15 juni 2020 kemarin, pihaknya bersama seluruh komisioner KPU telah melaksanakan pelantikan PPS dikabupaten Nias Utara.
"Kita telah melaksanakan pelantikan PPS yang berjumlah 339 orang yang terdiri dari 112 desa dan satu kelurahan, berdasarkan protokol kesehatan sehingga pelantikan kita selenggarakan di masing-masing kecamatan untuk menghindari kerumunan orang banyak," katanya sembari menjelaskan tahapan berikutnya adalah pembentukan PPDP.
Lebih jauh Eforianus Harefa menambahkan bahwa untuk mematuhi protokol kesehatan pada pandemi Covid-19, maka jumlah maksimal badan pemilih di setiap TPS yang sebelumnya 800 pemilih dikurangi menjadi 500 pemilih.
"Karena jumlah maksimal pemilih di setiap TPS akan dikurangi, maka jumlah TPS juga akan bertambah, yang sebelumnya 276 TPS di nias utara akan bertambah menjadi 287 TPS termasuk TPS yang disediakan dirumah sakit dan tentunya petugas KPPS juga akan bertambah nantinya," terangnya. (Wira Zalukhu)