Menantu si Ratu Dangdut Divonis 5 Tahun Penjara

Pelaksanaan sidang perkara narkoba di PN Jaktim dengan terdakwa Muhammad bin Anis Basurah dan Moch Syafik dilakukan melalui video conference
Jakarta, Info Breaking News - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Muhammad bin Anis Basurah suami dari Dhawiyah Zaida dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menantu ratu dangdut Elvy Sukaesih ini sebelumnya dijerat dengan pasal 114 pasal 112 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti sebanyak 0,33 gram sabu-sabu yang diselipkan dalam arloji dan 0,41 gram lainnya yang disembunyikan dalam bungkus rokok.


Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Moch Syafik divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini adalah lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yakni hukuman masing-masing 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sutikna, SH, MH dengan anggota Adam Alex Faisal, SH dan Muarif SH dan dilaksanakan melalui sambungan video conference dimana kedua terdakwa mengikuti persidangan dari dalam Rutan Cipinang.


Pertimbangan Majelis Hakim terhadap terdakwa Muhammad, bahwa pada saat penangkapan terdakwa masih berstatus pengawasan dalam menjalani Rehabilitas atas tindak pidana narkotika jenis sabu bersama  sang istri Dhawiyah Zaida di tahun 2018 di PN Jakarta Timur. Penasehat Hukum kedua terdakwa Arbab Paproeka, SH dan Malwan Hadiman, SH mengaku masih akan mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya banding. ***Paulina


Subscribe to receive free email updates: