PERAWANGPOS, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya berubah sikap. Setelah mempertimbangkan kekhawatiran sejumlah pihak atas kondisi kesehatan Dahlan Iskan, statusnya diubah menjadi tahanan kota.
Malam tadi Senin (31/10/2016) sekitar pukul 22.50 tim penyidik pidana khusus Kejati Jatim sudah mengeluarkan Dahlan Iskan dari tahanan. Pengalihan itu dilakukan setelah keluarga Dahlan dan pimpinan Pesantren Sabilil Muttaqien, Takeran, Magetan, mengajukan permohonan agar Dahlan dikeluarkan dari tahanan. Miratul Mukminin selaku wakil keluarga menyatakan, Dahlan merupakan pengasuh di pondok pesantren tersebut. Karena itulah, pimpinan pesantren ikut meminta agar Dahlan dikeluarkan dari tahanan.
Dia mengungkapkan, permohonan tersebut diajukan karena Dahlan memiliki riwayat medis sebagai pasien transplantasi hati. "Perlu perawatan khusus dan rutin secara spesifik," katanya.
Selain itu, makanan yang dikonsumsi Dahlan tidak boleh sembarangan karena kesehatannya rawan terganggu.
Miratul menjamin bahwa Dahlan akan kooperatif mengikuti proses hukum. Selain itu, bapak dua anak itu menegaskan tidak akan mempersulit proses penyidikan yang berlangsung di Kejati Jatim. Termasuk, menjalani wajib lapor sesuai ketentuan. Miratul memastikan, dalam pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu, tidak ada intervensi dari siapa pun.
"Ini murni permohonan dari keluarga karena memperhatikan faktor kondisi kesehatan," tegasnya.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto menjelaskan, penyidik memutuskan untuk mengalihkan status penahanan tersebut karena memperhatikan kondisi kesehatan Dahlan. Menurut dia, Dahlan diharuskan menjalani pemeriksaan rutin oleh dokter secara berkala.
Dia menambahkan, Dahlan sebenarnya menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim. Pada saat pemeriksaan berlangsung, tensi darahnya naik. Meski sudah beristirahat, kondisinya tidak bertambah membaik. Karena itulah, pemeriksaan dihentikan pukul 13.30.
Pihaknya kemudian menerima surat permohonan agar Dahlan dikeluarkan dari tahanan. Setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan, tim penyidik mengabulkan permohonan tersebut.
Sumber: JPNN