Pemda Siap Kucurkan Tunjangan Kinerja Bagi PNS Agar Tidak Terlibat Pungli

BERITAPNS.COM--Berbagi upaya dilakukan pemerintah dalam memberantas pungli dilingkungan Pemerintahan pusat maupun daerah, pemberian sanksi berat sampai pemberhentian Bagi PNS yang terlibat punglipun dilakukan. Lain halnya dengan Pemkab ini malah menyiapkan strategi khusus yaitu memberikan Tunjangan Kinerja kepada PNSnya agar tidak terlibat pungli.


Bupati Abdullah Azwar Anas me-warning kepala dinas dan Satuan Kerja Pengkat Daerah (SKPD) di Pemkab Banyuwangi untuk tidak melakukan pungli di segala bidang. 

"Saya warning kepala dinas dan SKPD untuk mengubah total wajah birokrasi. Tidak ada pungli disegala bidang. Ini merupakan bentuk reformasi internal di Banyuwangi," ujar Bupati Anas kepada wartawan usai rapat internal di Pemkab Banyuwangi bersama jajaran menyikapi instruksi pungli, Senin (31/10/2016).

Menurutnya, selain instruksi dari pusat, pungli sudah meresahkan masyarakat. Saat ini, kata Anas, masyarakat ingin adanya transparansi pelayanan dan regulasi. Sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus ijin ataupun surat-surat lainnya.

"Sudah saatnya ada perubahan terhadap kinerja pemerintahan. Reformasi birokrasi memang sudah kita lakukan. Makanya sekali lagi kita warning jangan sampai ada pungli di Banyuwangi," tambahnya. 

Untuk meminimalisir adanya pungli, kata Anas, Pemkab Banyuwangi segera memberlakukan pemberian tunjangan kinerja kepada para PNS Banyuwangi. Selama ini, di Banyuwangi belum diberlakukan adanya tunjangan kinerja.

"Tahun depan kita akan berlakukan. Dan di sini akan terlihat, yang rajin kerja akan mendapatkan gaji lebih banyak dibandingkan yang malas. Di Jakarta (PNS) bisa menerima uang Rp 80 juta sebulan. Di Surabaya bisa Rp 35 juta. Sehingga tidak ada pungli," tambahnya. 

Selain meminimalisir pungli, adanya pemberlakuan tunjangan kinerja, bisa mencetak PNS yang giat bekerja dan pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih maksimal. 

"Kinerja lebih tinggi dan semangat PNS akan naik dan jauh lebih baik," tandasnya. 
(detik.com)

Subscribe to receive free email updates: