Bupati Sri Hartini Punya Harta Kekayaan Puluhan Miliar Tapi Tetap Masih Serakah

Jakarta, infobreakingnews - Rakus dan tamak sekaligus pasangannya orang yang tak tau bersyukur padahal sudah sangat tajir dan berlimpah harta tapi masih tetap semakin serakah mengkorupsi uang rakyat. Itulah kalimat yang pantas karena sesungguhnya harta kekayaan Bupati Klaten Sri Hartini mencapai Rp35,043 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 28 Juni 2012, dan diperkirakan jumlah kekayaan Sri berlimpat ganda besarnya hingga 4 tahun kemudian ini.
Hartanya tersebut terdiri atas Rp30,7 miliar tanah dan bangunan yang ada di 10 lokasi di kabupaten Klaten, 7 lokasi di kabupaten Sukoharjo dan 1 lokasi di kabupaten Sleman.
Sri Hartini juga tercatat memiliki alat transportasi yang totalnya berjumlah Rp1,683 miliar yang terdiri dari mobil merek Mitsubishi Colt, Mitsubishi L 300, Daihatsu, Mitsubishi, Toyota Kijang serta 2 motor merek Honda.
Politisi PDI-Perjuangan itu masih tercatat memilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, logam mulia serta benda bergerak lain senilai Rp2,151 miliar.
Harta Sri masih ditambah giro dan setara kas lain sebesar Rp500 juta.
Hari ini KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sri Hartini dan tiga pejabat pemerintah kabupaten Klaten di Klaten. Petugas KPK juga menyita sejumlah uang.
KPK belum menentukan status Sri Hartini hingga saat ini. KPK punya waktu 1 x 24 jam sebelum memenuntutakn status tersebut.
Sri Hartini adalah Bupati Klaten periode 2016-2021 yang baru dilantik pada 17 Februari 2016. Ia berpasangan dengan Wakil Bupati Klaten terpilih Sri Mulyani Sebelum menjadi Bupati Klaten, Sri Hartini merupakan Wakil Bupati Klaten dan berpasangan dengan Bupati Sunarna, yang menjabat dua periode 2005-2015. Sunarna tidak lain adalah suami Sri Mulyani.
Sedangkan Sri Hartini adalah istri mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo.
Haryanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri. Namun kasusnya diberhentikan karena Haryanto meninggal dunia.
Sungguh tragis ternyata merupakan pasutri yang sama sama doyan korupsi walau jabatan nya sangat strategis, karena itu sangat wajar jika nanti KPK akan menggunakan pasal TPPU guna merampas harta yang berasal dari hasil kejahatan korupsiuang rakyat.*** Budianto.

Subscribe to receive free email updates: