Kini Berbagai Elemen Masyarakat Desak Polri Segera Proses Hukum Rizieq Syihab

Jakarta, infobreakingnews - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak untuk segera memproses secara hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menilai, jika tidak segera diproses, publik bisa mempersepsikan negara dalam posisi yang lemah menghadapi kelompok tersebut.
"Perlu diagendakan segera proses hukum terhadap Rizieq Syihab, semata-mata atas dasar pertimbangan rasa keadilan masyarakat," tegas Petrus, kepada sejumlah media, di Jakarta, Jumat  (30/12).
Lebih lanjut, Petrus menambahkan, negara juga bisa dinilai diskriminatif terhadap orang atau kelompok tertentu dalam masyarakat, karena memberikan keistimewaan dalam penegakan hukum.
"Negara harus tegas terhadap siapa saja atau adanya kelompok masyarakat yang mencoba mendikte kekuasaan negara untuk memenuhi kehendaknya," tambahnya.
Pernyataan senada disampaikan Praktisi Hukum, Herwanto Nurmansyah. Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini mendesak aparat kepolisian segera memproses Rizieq Syihab.
"Semua masyarakat sama di mata hukum dan pasal yang dilaporkan sudah jelas, berlaku untuk semua agama," tandas Herwanto.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, KH Ma'ruf Amin, turut menanggapi pelaporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Rizieq Syihab.
Ma'ruf mengatakan, pihaknya akan melihat video atau rekamannya terlebih dahulu sebelum memastikan apakah Rizieq Syihab melakukan tindakan yang sama dilakukan dengan Ahok. Dirinya pun akan bertemu dengan Rizieq, dan akan menanyakan langsung soal dugaan penistaan agama tersebut.
"Persisnya belum tahu. Karena saya belum dengar kasetnya, jadi belum bisa mengatakan," ujar Ma'ruf usai menghadiri rapat kerja daerah dan Ta'aruf MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) di Hotel Sahid Jaya Makassar.
Sebelumnya, Rizieq Syihab dilaporkan atas beberapa dugaan tindak pidana, seperti dugaan telah menghina Presiden Ke-1 RI, Soekarno, yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri, dan dugaan penistaan agama Kristen yang dilaporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
Rizieq juga dilaporkan sekelompok m‎ahasiswa muslim yang mengatasnamakan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya.
Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah, menilai, konten ceramah Rizieq Syihab berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.
"Kami datang sebagai mahasiswa muslim. Kami putuskan untuk ikut melaporkan Rizieq Syihab agar dia tidak dianggap representasi umat Islam. Kami dari pihak muslim sendiri tersinggung," kata Doddy.
Menurutnya, Habib Rizieq seharusnya tidak perlu membahas suatu hal yang bersifat menjelekkan agama orang lain.
"Kami tidak ingin relasi harmonis antara umat Islam dan Kristen terganggu gara-gara seorang Rizieq. Apalagi ini kan tidak sesuai dengan Surat Al An'am ayat 108, yang melarang menghina Tuhan dan keyakinan agama lain," tambahnya.*** Irdan Ramadhan.

Subscribe to receive free email updates: