Laksama Pertama TNI Bambang Udoyo Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

Jakarta, infobreakingnews Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut Laksamana Pertama Bambang Udoyo (BU) sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap di Bakamla yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko menuturkan, penetapan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap Bambang. Puspom juga menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah Bambang.


"Dengan melihat keterangan saksi dan alat bukti, penyidik Puspom TNI dari hasil penyelidikan sudah melaksanakan kajian, maka penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan," kata Dodik di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).

Namun begitu, Dodik menekankan Puspom tetap akan menghargai asas praduga tak bersalah terhadap tersangka. Dia pun menekankan, sesuai arahan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, hukum akan ditegakkan setegas-tegasnya.

"Jangan kawatir kami laksanakan penegakan hukum sebaik-baiknya," kata jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, Satuan Tugas KPK menangkap tangan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember lalu. KPK juga mengamankan Hardy Stefanus dari swasta dan M. Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI).

Sekitar pukul 12.30 WIB terjadi penyerahan uang dari Hardy dan M. Adami kepada Eko Susilo di kantor Bakamla. Usai penyerahan, Hardy dan M. Adami keluar gedung dan langsung diamankan saat berada di parkiran Gedung Bakamla.

Kemudian, Satuan Tugas KPK mencokok Eko di ruang kerjanya. Lembaga Antikorupsi mengamankan Rp2 miliar dalam mata uang dolar AS dan dolar Singapura dari tangannya diduga terkait pengadaan satelit monitoring senilai Rp220 miliar.

Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah turut terserat kasus ini diduga sebagai sumber dana suap. Suami Artis Inneke Kusherawati berencana mengakuisisi PT MTI yang memenangkan tender satelit monitoring.

Eko, Fahmi, Hardy dan Adami telah ditetapkan sebagai tersangka. Eko disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagai penerima suap.

Fahmi, Hardy dan Adami kena pasal berbeda. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pemberi suap. 

Sampai saat ini pihak KPK masih yakin akan ada lagi tersangka baru yang ikut terseret dalam kasus ini. *** Candra Wibawanti.

Subscribe to receive free email updates: