Maranata Harefa bersama wartawan wartanias.com |
Nias Utara - Aturan yang digunakan Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pendidikan, untuk mengangkat Guru Bantu Daerah (GBD) Tahun 2017 masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Nias Utara Tahun 2016 tentang pengangkatan Guru Bantu Daerah. Pasalnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengangkatan Guru Bantu Daerah masih berada di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara, Maranata Harefa, Rabu,(05/04/2017).
"Dasar Hukum Pengangkatan Guru Bantu Daerah yang mengajar di tingkat Paud, SD dan SMP di Kabupaten Nias Utara masih menggunakan Peraturan Bupati yang di terbitkan tahun 2016 lalu,"kata Maranata.
Dijelaskannya, Perbup tersebut akan di cabut bila Lembaga DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Nias Utara, sudah menetapkan Ranperda Menjadi Perda tentang pengangkatan GBD.
"Hal ini butuh proses dan bila draft Ranperda pengangkatan GBD telah di kembalikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara, maka Ranperda tersebut akan di tetapkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara," jelas Maranata.
Terkait penamaan, Maranata Harefa juga mengatakan, sesuai draft Renperda bahwa nama GBD tidak mengalami perubahan karena pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan nama tenaga Guru yang di gaji melalui APBD. (Haogô zega)