Dirjenpas: Melanggar Hukum, Barang Sitaan Tak Tercatat di Rupbasan


Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Ma'mun seusai menghadiri rapat pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)



Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Mamun seusai menghadiri rapat pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Mamun seusai menghadiri rapat pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ma'mun menuturkan penyimpanan barang sitaan dan rampasan didaftarkan dan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Hal itu diungkapkannya menjawab pertanyaan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu soal barang sitaan dan rampasan KPK yang tak didaftarkan ke rupbasan. Jika tak didaftarkan maka hal itu dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

"Kalau itu tidak dilaporkan melanggar peraturan perundang-undangan," kata Ma'mun dalam rapat bersama pansus angket di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017) Meski begitu, Ma'mun melanjutkan, rupbasan menjalankan tugasnya dalam posisi pasif dan hanya bertanggungjawab secara fisik. Rupbasan hanya akan bertanggung jawab atas barang-barang yang diserahkan dan dilengkapi surat berkaitan dengan proses pro justisia.

"Mengenai proses di luar itu kami tidak mengetahui dan kalau terjadi suatu pelanggaran," tuturnya. (Baca: Dalami soal Barang Sitaan, Pansus Angket KPK Undang Ditjen Pemasyarakatan) Dalam rapat tersebut turut hadir lima kepala Rupbasan wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Masing-masing memaparkan secara rinci barang titipan dari KPK.

Beberapa barang yang sitaan dan rampasan yang dititipkan antara lain mobil, motor serta empat unit mesin (seperti mesin kompresor dan mesin cetak). Pansus kemudian mempermasalahkan karena tak ada satu pun Rupbasan di DKI dan Tangerang yang dititipkan sitaan dan rampasan benda tak bergerak.

Padahal, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar mengatakan, KPK juga pernah menyita aset berupa tanah. Lebih jauh, ia ingin agar Dirjenpas juga mengkonfirmasi Rupbasan di seluruh Indonesia. "Dari lima kepala rupbasan, tidak ada satu pun yang memiliki data tentang tanah, bangunan dan ruko," tutur Agun.


Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu juga mempermasalahkan perihal tak tercatatnya aset tak bergerak di Rupbasan. Padahal, dalam beberapa kasus KPK mengklaim telah melakukan penyitaan aset terbesar. "Klaim aset terbesar disita tapi data di Rupbasan cuma mobil itu. Kejanggalan ini sedang kami dalami," kata Masinton.


SUMBER : Kompas.com

Subscribe to receive free email updates: