"Bahwa betul ada laporan mengatakan bahwa ada kematian 4 orang dari 6 orang yang meminum miras oplosan yang dicampur dengan jengkol pada Selasa (8/10)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo saat jumpa pers di Polsek Cipayung, Kamis (12/10/2017).
Melansir detikcom, Andry mengatakan setelah meminum miras oplosan tersebut korban pun mengalami sakit pusing kepala, sakit pada bagian dada dan muntah-muntah darah. Andry menambahkan keenam korban kemudian dilarikan ke rumah sakit pada hari Selasa (10/10) sampai akhirnya empat di antaranya meninggal dunia.
"Dua yang kritis sedang dirawat, kita upaya untuk disembuhkan. Nanti kita harapkan jika sehat mereka akan jadi saksi," ucapnya.
Andry melanjutkan, dari peristiwa tersebut polisi berhasil menangkap 1 orang tersangka berinisial OM. OM diketahui sebagai pemilik serta produsen miras oplosan tersebut.
"Yang bersangkutan ini sudah tersangka karena memproduksi miras tersebut yang jelas-jelas melanggar UU Pangan," ucapnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 jeriken berisi minuman beralkohol, 9 botol minuman cola dan 21 bungkus plastik miras yang sudah dioplos. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut (Red)