dr. Fatolosa Panjaitan |Foto: Istimewa |
Gunungsitoli, - Dokter spesialis kandungan di RSUD Gunungsitoli, dr. Fatolosa Pardomuan Panjaitan, SpOG menanggapi alasan Bupati Nias yang melakukan mutasi terhadap dirinya.
dr. Fatolosa mengklaim bahwa alasan yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten Nias terkait alasan mutasinya dari RSUD Gunungsitoli ke Puskesmas di Kecamatan Botomuzöi Kabupaten Nias bertentangan dengan UUD 1945.
"Alasan pak Bupati terkait proses mutasi saya ke Puskesmas Botomuzöi termasuk menyalahi aturan karena saya menilai hal itu bertentangan dengan UUD 1945, Bab XA tentang Hak Azasi Manusia, Pasal 28C ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia," tuturnya saat berbincang-bincang dengan wartanias.com, Minggu (25/02/2018).
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa jika dirinya dimutasi di Puskesmas, maka banyak kendala yang akan dia temui diantaranya terkait kelengkapan fasilitas pendukung di PKM yang tidak memadai.
"Dengan memindahkan saya ke Puskesmas yang tidak tersedia fasilitas yang cukup dan sesuai standar pelayanan kesehatan untuk seorang dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan, akan membuat terhalangnya saya dalam melakukan upaya pertolongan kepada pasien yang membutuhkan pertolongan," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa sebelumnya, selama bekerja sebagai dokter spesialis, dirinya tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin berat yang berujung pemindahan atau mutasi.
"Secara faktual, saya tidak pernah mendapat jenis hukuman disiplin berat seperti pemindahan tugas dari RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias ke Puskesmas di Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias. Saya melihat bahwa surat perintah Bupati Nias dalam proses mutasi tidak termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Karena menurut dia semua proses itu bertentangan dengan UU ASN yakni bertentangan dengan Azas Kecermatan, yang menghendaki adanya penelitian atas seluruh faktor dan keadaan yang berkaitan dengan materi keputusan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kepentingan pihak ketiga.
"Bapak Bupati Nias menerbitkan SP tersebut tanpa melakukan penelitian secara menyeluruh dan mengabaikan fungsi dan kepentingan saya sebagai pihak yang bertugas sebagai dokter spesialis yang melayani masyarakat di RSUD Gunungsitoli," tuturnya.
Seperti diketahui adapun alasan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Nias saat pelaksanaan RDP dengan pihak DPRD Kabupaten Nias bersama pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Nias pada hari Senin 19 Februari 2018 lalu terkait mutasi tersebut ialah untuk menurunkan angka kematian Ibu dan anak diwilayah Kecamatan Botomuzöi. (Ferry Harefa)