Kabareskrim Komjen Pol.Arief Sulistiyanto Perintahkan Kejar Buronan Kakap Honggo

Jakarta, Info Breaking News - Buronan konglomerat yang satu ini memang dikenal sangat licin dan sok merasa kebal hukum, sehingga itu yang membuat Kabareskrim Komjen Pol.Arief Sulistyanto memerintahkan jajarannya, harus mengejar tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pemilik PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang sampai kini masih buron.
Dalam kasus ini berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp35 triliun.
Ditempat terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengakui sampai saat ini pihaknya masih memburu Honggo Wendratno tersangka kasus kondensat ke luar negeri.
Menurutnya, Bareskrim Polri juga sudah bekerja sama dengan Interpol dan menerbitkan red notice terhadap buronan Honggo yang dinilai dapat memudahkan tim penyidik menciduk pelaku korupsi tersebut.
"Kami masih bekerja untuk memburu dia (Honggo Wendratno) ke luar negeri, jadi tunggu saja," tuturnya di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Menurut Setyo, Kepolisian sudah menyerahkan dua berkas tersangka kasus Kondensat atas nama Djoko Harsono mantan Deputi Ekonomi Pemasaran BP Migas dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono ke Kejaksaan Agung.
Namun, berkas tersebut sampai saat ini tidak maju ke tahap penuntutan, karena dari pihak Kejaksaan Agung masih menunggu Bareskrim menyerahkan berkas perkara satu tersangka lagi yaitu Honggo Wendratno.
"Nanti saya akan koordinasi dengan Kabareskrim yang baru. Kalau memungkinkan ya in absentia (mengadili tanpa kehadiran tersangka). tapi saya koordinasikan dulu," katanya.
Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai sebesar Rp35 triliun.
Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.*** Mil.

Subscribe to receive free email updates: