Mantan Dirut Pertamina Selalu Mangkir, Jaksa Akan Jemput Paksa

Karen Galaila Agustiawan
Jakarta, Info Breaking News - Setelah mangkir dalam beberapa kali panggilan, kini Jaksa Agung HM Prasetyo akan kembali memanggil mantan Dirut Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, tersangka kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka 22 Maret 2018, mantan dirut Pertamina itu belum pernah diperiksa, karena selalu mangkir. "Kami akan coba panggil lagi, mungkin dia masih berhalangan. Kami tidak tahu. Kami persuasif saja," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Info Breaking News,akhir pekan ini. Ia berharap pada panggilan ketiga kali ini, Karen bisa bersikap kooperatif. Datang menghadap penyidik, jika tidak ingin dijemput paksa.
Mengenai penahanan eks Direktur Keuangan Pertamina, Frederik Siahaan kemarin, Prasetyo mengungkap hal itu membuktikan kasus ini terus dituntaskan.
"Kemarin Frederik Siahaan sudah ditahan. Ini bukti keseriusan kami tentunya. Kami tidak sembarangan. Kami ingin menangani kasus ini cermat, obyektif dan proporsional, semuanya terukur," terangnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi pada 2009, saat itu Pertamina melalui anak peru¬sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak¬sinya mencapai 31 juta dolar AS. Akibat akuisisi tersebut, Pertamina harus menanggung biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar 26 juta dolar AS.
Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
Namun nyatanya Blok BMG hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Dari sinilah timbul kecurigaan adanya indikasi kebocoran uang negara yang dikorupsi. *** Mil.

Subscribe to receive free email updates: