Musisi Kaka Slank Soroti Pembangkangan Hukum di Pulau Bangka

Kaka Slank
Bangka, Info Breaking News - Perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti, tetapi masih belum di eksekusi, kini terjadi lagi. Hal ini terlihat dari pasca putusan Mahkamah Agung (MA) 255/K/TUN/2016 yang membantalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, ternyata perusahaan belum angkat kaki. Koalisi Save Bangka Island (SBI) membeberkan, karena hingga kini infrastruktur tambang PT MMP masih bercokol di Bangka.
"Ini kan bisa mengandung arti masih adanya ancaman terhadap supremasi hukum Indonesia, ancaman terhadap ekosistem Pulau Bangka, dan ancaman terhadap sektor pariwisata. Alat berat mereka masih stay di lokasi. Jadi ini memang bisa berpeluang terjadinya konflik. Masyarakat juga sudah terbagi dua. Ada yang pro dan kontra," tuturnya Jul Takaliuang, perwakilan koalisi SBI, kemarin.
Jul juga menyayangkan, semua laporan mereka yang masuk ke kepolisian belum ditindaklanjuti.
"Dahulunya itu, banyak masalah pidana yang pernah kita laporkan. Sudah banyak berkas yang pernah dimasukan, salah satunya dampak lingkungan. Namun pihak yang berwajib tidak pernah mem-follow up laporan tersebut. Jadi saya harap, sekarang pihak berwajib harus mengikuti semua putusan dengan maksud menjaga agar tidak ada konflik di pulau tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, musisi Indonesia, Kaka Slank mengatakan, masalah Pulau Bangka harus segera dituntaskan. Dia meminta pemerintah bertindak.
"Pemerintah harus bisa merangkul masyarakat yang sekarang terpecah. Saya dengar informasi, pemprov sudah secara tegas menyuarakan penolakan. Jadi harus ada bukti nyata. Jangan hanya sekedar statmen semata," katanya.
Kaka juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 50/2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional 2010-2025, telah menetapkan kawasan Bunaken hingga Selat Lembeh sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
"Dari antara Bunaken sampai Selat Lembeh kan, Pulau Bangka masuk di dalamnya. Dan dimana ada objek wisata maka tidak boleh ada operasional tambang. Dan itu sangat bertentangan. Jadi ini tugas besar pemprov dan kabupaten terkait. Ya, kalau menyatakan diri siap melindungi alam, maka masalah ini harus bisa dituntaskan," ujarnya.
Masyarakat Pulau Bangka mengatakan, mereka sudah menang karena ada putusan sah dari MA. Namun sampai sekarang, semua alat berat perusahaan masih berada di Pulau Bangka. Menurutnya, hal itu bisa menyulut konflik jika pemerintah lama bertindak.*** Edward Supusepa.

Subscribe to receive free email updates: