AMBON - BERITA MALUKU. Plh Gubernur Maluku, Hamin Bin Thahir membuka rapat koordinasi anggota jaringan dokumentasi informasi Hukum (JDIH) se-Provinsi Maluku tahun 2019 yang berlangsung diruang rapat lantai enam kantor Gubernur, Jumat (5/3/2019).
Dalam sambutannya, Thahir mengatakan, rapat yang dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari program pengelolaan dan pengembangab jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH), bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kerjasama yang efektif antara pusat jaringan dan anggotan jaringan di provinsi Maluku dalam menyediakan informasi hukum melalui sostem integrasi yang dapat mendukung agenda penataan regulasi. Serta manfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pengadaan website JDIH Provinsi Maluku.
Selain itu, merupakan wahana yang tepat untuk mendiskusikan berbagai hal terkait pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada masing-masing kabupaten/kota, serta untuk menjawab tantangan kebutuhab informasi hukum yang semakin kompleks.
"Ini merupakan bukti bahwa tekad dan semangat kita semua dalam usaha mengembangkan layanan publik kepada masyarakat secara lengkap, mudah, akurat sehingga dapat menjawab berbagai kebutuhan akan informasi hukum kepada masyarakat," ujarnya.
Dengan demikian dirinya berharap, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluk, agar senantiasa melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, baik melalui pelayanan website JDIH, maupun pelayanan perpustakaan hukum serta dapat dinikmati oleh ASN maupun masyarakat secara luas dan berkelanjutan.
Lebih lanjut dikatakan, hal yang sangat membanggakan yaitu pemerintah daerah provinsi Maluku melalui Biro Hukum dan HAM setda Maluku, sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Provinsi Maluku pada tanggal 10 Desember 2018 menerima penghargaan sebagai anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang sudah terintegrasi dengan sistem JDIH secara nasional, yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, melalui badan pembinaan hukum nasional.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada anggota JDIH mengelola dan memajukan JDH pada masing-masing pemda.
Oleh karena itu dirinya berharap anggota JDIH pada masing-masing wilayah kerjanya untuk dapat berinovasi dalam rangka peningkatan pengelolaan dan pengembangan JDIH yang terintegrasi secara nasional.
Dalam sambutannya, Thahir mengatakan, rapat yang dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari program pengelolaan dan pengembangab jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH), bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kerjasama yang efektif antara pusat jaringan dan anggotan jaringan di provinsi Maluku dalam menyediakan informasi hukum melalui sostem integrasi yang dapat mendukung agenda penataan regulasi. Serta manfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pengadaan website JDIH Provinsi Maluku.
Selain itu, merupakan wahana yang tepat untuk mendiskusikan berbagai hal terkait pengelolaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada masing-masing kabupaten/kota, serta untuk menjawab tantangan kebutuhab informasi hukum yang semakin kompleks.
"Ini merupakan bukti bahwa tekad dan semangat kita semua dalam usaha mengembangkan layanan publik kepada masyarakat secara lengkap, mudah, akurat sehingga dapat menjawab berbagai kebutuhan akan informasi hukum kepada masyarakat," ujarnya.
Dengan demikian dirinya berharap, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluk, agar senantiasa melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, baik melalui pelayanan website JDIH, maupun pelayanan perpustakaan hukum serta dapat dinikmati oleh ASN maupun masyarakat secara luas dan berkelanjutan.
Lebih lanjut dikatakan, hal yang sangat membanggakan yaitu pemerintah daerah provinsi Maluku melalui Biro Hukum dan HAM setda Maluku, sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Provinsi Maluku pada tanggal 10 Desember 2018 menerima penghargaan sebagai anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang sudah terintegrasi dengan sistem JDIH secara nasional, yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, melalui badan pembinaan hukum nasional.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada anggota JDIH mengelola dan memajukan JDH pada masing-masing pemda.
Oleh karena itu dirinya berharap anggota JDIH pada masing-masing wilayah kerjanya untuk dapat berinovasi dalam rangka peningkatan pengelolaan dan pengembangan JDIH yang terintegrasi secara nasional.
from Berita Maluku Online http://bit.ly/2D2aUzM
via IFTTT