Eggi Sudjana Resmi Jadi Tersangka Kasus "People Power"


Jakarta, Info Breaking News – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan advokat Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atas seruan people power.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan peningkatan status tersangka dilakukan Rabu (8/5/2019) usai penyidik melakukan gelar perkara. Ia juga menyebut Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) mendatang. Surat pemanggilannya sendiri sudah terdaftar dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Eggi Sudjana pernah dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar usai video Eggi viral. Dalam video tersebut, Eggi terlihat menyerukan people power dalam sebuah orasi

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi juga sempat dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019. Namun, ia mangkir dari panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019).

Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan kliennya telah memberikan kuasa terhadap dirinya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik.

"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim advokasi Eggi Sudjana)," katanya. ***Edward


Subscribe to receive free email updates: