Mantan Sekretaris MA Nurhadi |
Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/2/2020) memanggil istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dan anak tunggalnya, Rizqi Aulia Rahmi sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).
Ali mengungkapkan pihaknya memeriksa Tin atas kapasitasnya sebagai Staf Ahli Menteri PAN dan RB. Sedangkan Rizqi dipanggil atas kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Selain Tin dan Rizqi, KPK juga turut memanggil 3 orang lainnya untuk memberikan keterangan terhadap kasus yang juga menjerat Nurhadi tersebut.
Salah satu di antaranya ialah seorang ibu rumah tangga yakni Lusi Indriati yang merupakan istri Hiendra. Sedangkan dua saksi lainnya, Andi Darma dan Ferdy Ardian akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Sebelumnya, KPK pernah memanggil Tin dan Lusi pada Selasa (11/2/2020) namun keduanya tak hadir tanpa memberikan alasan apa pun. Begitu pula Rizqi yang juga mangkir dari panggilan KPK pada Kamis (13/2/2020).
Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Nurhadi, Hiendra dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar dengan Rezky sebagai perantara. Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk menyelesaikan perkara tersebut. ***Samuel Art