Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta |
Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, disiarkan langsung melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4).
"Mendengar pandangan para ahli, kami perpanjang PSBB 28 hari (hingga 22 Mei 2020)," ujar Anies Baswedan.
Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020. Anies berujar, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.
PSBB juga diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat.
Anies menyoroti masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masih ada kerumunan, hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.
"Agar kita bisa lebih disiplin lagi," tegas Anies.
Seperti diketahui, penerapan PSBB di DKI Jakarta telah dilakukan sejak 10 April 2020 dalam rentang waktu selama dua pekan atau berakhir pada 23 April 2020.
Anies menyoroti masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masih ada kerumunan, hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.
"Agar kita bisa lebih disiplin lagi," tegas Anies.
Seperti diketahui, penerapan PSBB di DKI Jakarta telah dilakukan sejak 10 April 2020 dalam rentang waktu selama dua pekan atau berakhir pada 23 April 2020.
Hari ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.399 orang. Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sampai hari ini bertambah 120 orang dibandingkan data pada Selasa kemarin. Dari total pasien, 291 orang telah sembuh, sedangkan 308 orang meninggal dunia.
Anies Menegaskan semua yang melanggar tidak lagi diberi peringatan melainkan langsung ditindak.*** Armen Foster