Kondisi Bandara Soekarno Hatta Pasca Penerbangan Dibuka

Suasana Terminal 3 Bandra Soekarno Hatta
Jakarta, Info Breaking News - Minggu (10/5/2020). Bandara Soekarno Hatta mulai dibanjiri calon penumpang Mereka rela mengantre panjang untuk pemeriksaan sejumlah berkas agar bisa terbang dan sampai ke tujuannya.
Para calon penumpang memenuhi bandara tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam surat edaran itu disebutkan mengenai kriteria penumpang khusus dalam penerbangan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan tentang sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lion Air mulai kembali beroperasi, Minggu (10/5/2020) untuk menerbangkan penumpang.Maskapai penerbangan tersebut memindahkan operasionalnya ke Terminal 2 untuk penerbangan domestik.
Syarat yang harus dipenuhi calon penumpang menurut Danang Mandala Prihantoro, orang yang mengadakan perjalanan untuk urusan kerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
Serta, mereka menunjukkan hasil negatif virus corona atau Covid-19 berdasarkan Rapid Test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit dan puskesmas.
Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
Calon penumpang juga menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Udaha Milik Daerah, organisasi non-pemerintah, lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor.
"Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat," ucap Danang kepada Wartakotalive.com, Minggu (10/5/2020).
Syarat lainnya, mereka juga harus menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Serta melaporkan rencana perjalanan jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.
Untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga sakit keras atau meninggal dunia, syaratnya menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Keterangan bebas virus corona itu berdasarkan rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit atau puskesmas.
"Menunjukkan KTP, menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain."
"Serta menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia," katanya.
Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, pemulangan orang dengan alasan khusus juga wajib menunjukan hasil negatif Covid-19.
Menunjukan identitas diri dan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri. "Mereka harus juga menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah."
Danang menyampaikan Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.*** Nadya Emilia

Subscribe to receive free email updates: