AMBON - BERITA MALUKU. Anggota DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir Intan menyatakan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan kewenangan untuk merealokasi anggaran kegiatan tertentu, untuk penanganan Covid-19 tanpa perlu melibatkan DPRD.
"Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku, saya sangat kecewa, karena tidak dapat mengikuti proses pembahasan penyesuaian APBD," kata Munaswir saat dihubungi wartawan dari Ambon, Senin (4/5).
Kemudian, kata dia, dalam surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu) tentang percepatan penyesuaian APBD, maka menteri meminta kepala daerah, untuk merasionalisasi belanja pegawai, dan rasionalisasi belanja barang/jasa serta belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen.
"Kemudian dialihkan untuk belanja di bidang kesehatan seperti, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), Alat Kesehatan (Alkes), obat-obatan, penanganan pasien, penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net, melalui pemberian bansos, dan juga untuk penanganan dampak ekonomi seperti pemberdayaan UKM dan koperasi," beber dia.
Menurutnya, pemberian bantuan tidak boleh tumpang tindih, dengan bantuan dari pemerintah pusat, agar akan semakin banyak masyarakat yang kebagian.
Untuk itu, Munaswir berharap, masyarakat perkotaan yang miskin atau rentan miskin memperoleh bantuan pemerintah tersebut, lantaran tidak adanya dana kelurahan, untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Dan semoga juga masyarakat di desa yang belum mendapatkan BLT karena keterbatasan Dana Desa (DD), juga dapat merasakan bantuan pemerintah daerah. Semoga apa yang direncanakan Pemerintah Provinsi Maluku maupun pemerintah kabupaten/kota dapat terlaksana dengan baik, dan seadil-adilnya. Semoga Tuhan yang maha kuasa selalu melindungi dan memberkati kita samua," tandas Munaswir.
"Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Maluku, saya sangat kecewa, karena tidak dapat mengikuti proses pembahasan penyesuaian APBD," kata Munaswir saat dihubungi wartawan dari Ambon, Senin (4/5).
Kemudian, kata dia, dalam surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu) tentang percepatan penyesuaian APBD, maka menteri meminta kepala daerah, untuk merasionalisasi belanja pegawai, dan rasionalisasi belanja barang/jasa serta belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen.
"Kemudian dialihkan untuk belanja di bidang kesehatan seperti, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), Alat Kesehatan (Alkes), obat-obatan, penanganan pasien, penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net, melalui pemberian bansos, dan juga untuk penanganan dampak ekonomi seperti pemberdayaan UKM dan koperasi," beber dia.
Menurutnya, pemberian bantuan tidak boleh tumpang tindih, dengan bantuan dari pemerintah pusat, agar akan semakin banyak masyarakat yang kebagian.
Untuk itu, Munaswir berharap, masyarakat perkotaan yang miskin atau rentan miskin memperoleh bantuan pemerintah tersebut, lantaran tidak adanya dana kelurahan, untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Dan semoga juga masyarakat di desa yang belum mendapatkan BLT karena keterbatasan Dana Desa (DD), juga dapat merasakan bantuan pemerintah daerah. Semoga apa yang direncanakan Pemerintah Provinsi Maluku maupun pemerintah kabupaten/kota dapat terlaksana dengan baik, dan seadil-adilnya. Semoga Tuhan yang maha kuasa selalu melindungi dan memberkati kita samua," tandas Munaswir.
from Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku https://ift.tt/2KZTxD2
via IFTTT