Bersepeda di Luar Jalur Khusus Terancam Dikurung 15 Hari

Para pesepeda melintasi Jalan Sudirman, Jakarta

Jakarta, Info Breaking News – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Condro meminta para pesepeda untuk menggunakan jalur khusus atau pop up bike line. Bagi mereka yang kedapatan melanggar, maka akan diberi sanksi sesuai dengan Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada ancaman hukuman yaitu Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya denda Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Kombes Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020).

Kendati demikian, Kombes Sambodo mengatakan hukuman ini tidak berlaku di wilayah atau jalan yang tidak memiliki marka atau jalur sepeda khusus.

"Jika memang di jalannya tidak ada marka sepeda dan pesepeda jalurnya di luar itu, maka tidak terancam pidana tersebut," jelasnya.

Sambodo menegaskan, ancaman pidana dibuat bukan untuk menakuti masyarakat. Namun, sebagai upaya untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas antar sesama sepeda atau kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.

"Karena kalau kecelakaan terjadi di luar jalur yang sudah ada pop up bike line, belum tentu kendaaraan yang nabrak yang salah, kita lihat dulu siapa tahu pesepedanya yang salah, bisa saja. Mohon ini jadi perhatian betul dalam memanfaatkan jalur khusus sepeda ini," lanjutnya.

Pop up bike line sendiri kini sudah tersedia di ruas utama Jalan Sudirman-Thamrin dengan panjang 7 kilometer di kedua arahnya. Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan jam operasional pop up bike line selama hari kerja, yakni mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Kemudian untuk sore hari pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.

Sedangkan di hari Sabtu, jalur khusus hanya berlaku mulai pukul 10.00 WIB dan sore harinya pukul 16.00 hingga 19.00 WIB malam.

Sementara itu, untuk hari Minggu, Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta mengaku masih mengkaji pemberlakuan waktu terkait, mengingat di pagi harinya sudah akan dimulai kembali Car Free Day. ***Jeremy


Subscribe to receive free email updates: