|
"Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun)," tulis Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Hari Setiyonodalam dalam surat keterangan yang diterima, Selasa (23/6/2020).
Putusan tersebut diterima Honggo secara in absentia alias tanpa kehadiran mengingat hingga kini nama terdakwa masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) dan jejaknya belum juga ditemukan.
Tak hanya Honggo, dua terdakwa lain yang ikut terlibat yakni Raden Priono (Kepala BP Migas) dan Djoko Harsono (Deputi Finansial dan Ekonomi) juga ditetapkan bersalah oleh majelis hakim. Mereka masing-masing dihukum dengan pidana penjara 4 tahun dan wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis bagi ketiga terdakwa diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Honggo sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 128 juta.
Sementara untuk Raden dan Djoko, tuntuntan jaksa adalah 12 tahun dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis ini, baik pengacara terdakwa dan Tim Jaksa diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan, apakah akan menerima atau mengajukan banding. ***Armen Fosters