Oniara Wonda Terancam Hukuman Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono 
Jakarta, Info Breaking News -  Oniara Wonda , anggota pasukan dari Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua "Dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 ayat 2. Kita juncto-kan Pasal 55 KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020). 
Dijerat pasal pembunuhan berencana. Selain itu, polisi menerapkan pasal berlapis, yaitu pencurian disertai kekerasan (curas) dan penganiayaan berat.
"Dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," sambung dia.
Sebagaimana diketahui, Pasal 340 berbunyi 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'. Sementara Pasal 338 berbunyi 'Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Selanjutnya Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan mengatur sanksi penjara paling lama 15 tahun seumur hidup atau hukuman mati bila menyebabkan hilangnya nyawa korban. Untuk Pasal 351 ayat 2 diatur sanksi untuk pelaku penganiayaan, di mana pelaku terancam pidana 5 tahun penjara bila korbannya mengalami luka berat.
Terkait Pasal 55 mengatur sanksi bagi yang turut serta melakukan tindak pidana.
Sebelumnya diberitakan anggota KKB di wilayah Pilia, Puncak Jaya, Papua, Oniara Wonda ditangkap aparat gabungan Tim Satgas Lidik Nemangkawi. Oniara Wonda sempat melawan dengan melarikan diri, sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.
"Oniara Wonda terpaksa dilumpuhkan timah panas lantaran melawan saat ditangkap aparat keamanan," ujar Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw saat konferensi pers di Mapolda Papua, Jayapura, pagi tadi.
Oniara Wonda ditangkap pada Minggu (31/5) malam. Paulus mengatakan Oniara Wonda merupakan salah satu anggota KKB pimpinan Purom Wenda, yang biasa menyebut nama Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Wilayah Pilia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
Dia merupakan DPO karena terlibat dalam sejumlah aksi penembakan di wilayah Pegunungan Tengah Papua. Selama ini kelompok ini terlibat dalam sejumlah aksi pemnembakan di wilayah Pegunungan Tengah, Papua.*** Samuel Aritonang 

Subscribe to receive free email updates: