Ungkap Jaringan Narkoba, Polisi Amankan Pelaku dan 0,86 Gram Sabu

Penulis : Roby
Senin,  10 April 2017



Probolinggo,kraksaan-online.comSatuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo membekuk 4 orang yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu. Keempatnya diciduk petugas di dua tempat berbeda dengan barang bukti sabu-sabu total 0,86 gram.

Awalnya petugas melakukan undercover buy terhadap pelaku BK (30) dan berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Minggu (9/4) kemarin. Dari tangan BK, petugas menyita sabu seberat 0,48 gram. Tak berhenti disitu, petugas pun melakukan pengembangan untuk menangkap jaringannya.

Dari hasil pengembangan itu, petugas akhirnya menggerebek kediaman TI (41), warga Kecamatan Gending, Minggu (10/4) dini hari tadi. Saat penggerebekan, di dalam rumah pelaku didapati 2 temannya yang salah satunya adalah perempuan. Dari rumah TI, petugas menyita sabu seberat 0,38 gram, uang sejumlah Rp 700 ribu, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memakai sabu. Diduga, ketiganya akan melakukan pesta sabu. Mereka yakni US (39), warga Kabupaten Sampang, dan RA (31), warga Kabupaten Lumajang.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Suherly Sanjaya mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan undercover buy. Tanpa curiga bahwa pembeli itu adalah polisi, transaksi pun berjalan. "Pelaku langsung kami tangkap usai mengeluarkan barang haram tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan langsung kami lakukan pengembangan hingga 3 orang lainnya juga berhasil kami tangkap," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Probolinggo, untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

//

Subscribe to receive free email updates: